Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Obaya, 999 butir pil Yarindo diamankan


Unit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan Obaya, dengan total barang bukti sebanyak 999 butir pil Yarindo.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya, Selasa, (23/1/24) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Obaya di wilayah Yogyakarta.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RM di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman," ujar Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RM mengaku mendapatkan Obaya dari tersangka CS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka CS di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman.

"Dari tersangka CS, petugas berhasil menyita 999 butir Obaya," ujar Kapolresta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Obaya, karena Obaya merupakan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan. Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan Obaya, dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk Obaya," tegas Kapolresta.