Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obaya, 128.100 butir pil Yarindo disita


Unit II Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Obaya, dengan total barang bukti sebanyak 128.100 butir pil Yarindo.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya, Selasa, (23/1/24) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Obaya di wilayah Yogyakarta.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ROF (21 tahun), seorang mahasiswa, di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, pada hari Rabu, 17 Januari 2024. Dari tersangka ROF, petugas menyita barang bukti berupa 1.600 butir pil Yarindo.

Dari hasil interogasi, tersangka ROF mengaku mendapatkan pil Yarindo dari tersangka PZ (33 tahun), seorang karyawan swasta, di wilayah Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka PZ dan menyita barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo.

Dari hasil interogasi, tersangka PZ mengaku mendapatkan pil Yarindo dari tersangka RAD (32 tahun), seorang buruh harian lepas, di wilayah Panembahan, Kraton, Yogyakarta. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RAD dan menyita barang bukti berupa 500 butir pil Yarindo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Obaya, karena Obaya merupakan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan. Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan Obaya, dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk Obaya," tegas Kapolresta.