Majelis Pekerja Buruh Indonesia Gelar Aksi Damai di Tugu Yogyakarta


Yogyakarta — Ratusan perwakilan buruh dan masyarakat sipil menggelar kegiatan bertajuk “Doa untuk Indonesia Damai: Tetapkan Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak dan Negara Harus Hadir Dalam PH” di kawasan Tugu Yogyakarta, Yogyakarta, pada Selasa 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi dan seruan damai bahwa solidaritas buruh di Yogyakarta tetap kuat, lintas pabrik dan lintas sektor. Buruh di DIY percaya bahwa Indonesia Damai dan kesejahteraan sosial hanya bisa terwujud jika keadilan ditegakkan. Negara harus hadir tidak hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, Irsyad Ade Irawan selaku Kordinator MPBI DIY menegaskan bahwa kemakmuran dan kesejahteraan bisa tercapai apabila "Indonesia Damai" dan para pemangku kepentingan legislatif dan eksekutif untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Upah yang layak dan hubungan kerja yang adil adalah fondasi bagi keberlangsungan ekonomi daerah dan masa depan pekerja/buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai upaya untuk menjaga kamtibmas diwilayah DIY yang aman, damai dan tertib yang bisa kami lakukan selaku Serikat Pekerja adalah mengedepankan musyawarah Bipartit dan Tripartit dalam menyelesaikan Hubungan Industrial yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha atah pemerintah,” ujar Irsyad saat ditemui usai acara.

"Bersama ini pula kami menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Pusat.
1. Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sesuai dengan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah, sebagaiman telah disebutkan di atas
2. Menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah nilai KHL.
3. Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di seluruh wilayah DIY, termasuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak buruh.
4. Memastikan seluruh perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi pekerja/buruh.
5. Mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk membangun sistem hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ucap irsyad dalam orasinya.".