Pengeroyokan Warga di Cianjur, Polisi Tetapkan Lima Santri sebagai Tersangka


Polres Cianjur, Jawa Barat, resmi menetapkan lima orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial N. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi sebelumnya menangkap seorang santri yang diduga sebagai pelaku utama.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, pada Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengembangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku utama, FA (22), mengungkap keterlibatan santri lain dalam aksi kekerasan tersebut.

“Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim

Aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban N mengalami luka memar di sekujur tubuhnya ini berawal saat korban mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan bahwa mobil milik keluarganya dirusak oleh sejumlah santri menggunakan batu.

Saat tiba di lokasi, korban N langsung menjadi sasaran amukan para santri. Mereka mengeroyok korban dengan tangan kosong dan menggunakan benda tumpul, mengakibatkan korban mengalami luka lebam parah.

Menurut kepolisian, motif kejadian diduga karena para santri tidak terima nama guru mereka dihina oleh korban. Penyelidikan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat di luar kelima santri tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukaluyu. Tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap FA sebagai terduga pelaku utama, yang kemudian diamankan ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.

“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 terkait pengeroyokan,” tegas Kasatreskrim