Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua orang kakak kandung berinisial DI dan BS atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan adik bungsu mereka, Bernadin Prawira, tewas pada Sabtu (1/11).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad korban di rumahnya di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengolahan alat bukti, ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” kata Kapolrestabes Bandung, Senin (3/11).
Kapolrestabes Bandung menjelaskan, motif di balik tindakan keji ini adalah rasa kesal yang menumpuk dari kedua pelaku terhadap korban. Korban, Bernadin Prawira, diketahui kerap pulang ke rumah pada tengah malam dalam kondisi mabuk dan mengamuk, yang memicu pertengkaran dan berujung pada penganiayaan.
“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik dari tersangka tersebut,” tambahnya.
Pada awalnya, kedua pelaku berusaha menutupi perbuatannya dan mengaku kepada petugas bahwa adik mereka meninggal karena hal yang wajar. Namun, kecurigaan polisi tidak berhenti di sana.
“Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan, mengecek CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar, tapi memang ada penganiayaan,” tegasnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh DI dan BS menggunakan sebuah pisau. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka tusukan yang diterimanya.
“Karena menggunakan pisau yang ternyata tertusuk kepada korban, sehingga korban kehabisan nyawa,” kata Kapolrestabes Bandung
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
