JAKARTA, 23 Maret 2026 – Menteri Keuangan pada hari Selasa mengumumkan kelanjutan Program Pajak Ramah Usaha Tahun 2026 dengan alokasi anggaran yang dinaikkan menjadi Rp 75 triliun, meningkat 50% dari tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melakukan ekspansi dan menyerap tenaga kerja baru.
Ketentuan program yang diperbarui mencakup beberapa kebijakan baru. Pertama, tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan akan dikurangi menjadi 15% untuk perusahaan yang mampu menambah tenaga kerja minimal 50 orang dalam satu tahun. Kedua, akan diberikan pelepasan bea masuk sepenuhnya untuk mesin dan peralatan produksi yang mendukung industri hijau. Ketiga, proses pelaporan pajak akan disederhanakan hingga 70% melalui sistem digital yang terintegrasi.
Program ini akan fokus pada tiga sektor utama: industri manufaktur, pertanian modern, dan ekonomi kreatif. Target penerima manfaat sebanyak 120.000 perusahaan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan membuka pusat layanan pajak satu pintu di setiap provinsi untuk mempermudah akses usaha kecil dan menengah.
