Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Nilai KPK Bermanuver Cerdik



Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait kasus penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Menurutnya, KPK bersikap "lincah dan cerdik" dalam menangani polemik ini.

 

"Keputusan awal melepas Gus Yaqut dipengaruhi tekanan politik, namun kemudian KPK mengambil langkah penahanan kembali karena tekanan publik yang lebih besar," ujar Mahfud pada Kamis (26/3/2026). 


Ia juga mengomentari kritik terkait dasar hukum penahanan (Pasal 108 KUHAP) dan menyatakan bahwa KPK mampu mengelola tekanan dengan menciptakan "tekanan pembanding", seperti yang pernah ia lakukan saat menjabat.

 

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan Gus Yaqut dilakukan karena ada indikasi penghilangan bukti dan gangguan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Sumber: oke.zone.com