Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi dan Sukaraja Bogor: Omzet Miliaran Rupiah


Bogor -  Jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil menggerebek dua lokasi pengoplosan gas Elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan S yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola praktik ilegal tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui layanan hotline 110. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas tindak pidana yang merugikan publik secara luas.

“Informasi yang disampaikan masyarakat melalui hotline menjadi kunci awal hingga kasus ini berhasil kami ungkap. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujar Kapolres

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Cileungsi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison. Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Dari tempat tersebut, polisi menyita 648 tabung gas berbagai ukuran, 72 alat suntik gas, serta tiga unit timbangan.

Operasi kemudian dikembangkan ke lokasi kedua, yakni sebuah pabrik rumahan di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Di sana, tim Satreskrim kembali mengamankan 145 tabung gas hasil praktik pengoplosan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pasutri yang diamankan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama satu bulan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, para pelaku disinyalir telah meraup omzet total mencapai Rp13,2 miliar dari hasil penjualan gas oplosan.

Kapolres menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga memicu kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram di pasaran yang sangat dibutuhkan masyarakat kecil.

“Terhadap satu pelaku lain yang berperan sebagai tenaga pengoplos atau ‘dokter’ yang melarikan diri, kami tegaskan akan terus melakukan pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pihak kepolisian memastikan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi. Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan gas Elpiji di wilayah hukum Kabupaten Bogor.