Yogyakarta - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Mantrijeron membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tas milik seorang wisatawan/pengunjung di area parkir Alfamidi Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Korban atas nama Epriliesi, warga Kabupaten Kudus, kehilangan sebuah tas bermerek Coach warna hitam yang berisi beberapa kartu ATM, charger ponsel iPhone, serta uang tunai.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar empat juta lima ratus ribu rupiah," ungkapnya ke wartawan saat konferensi pers pada Selasa (4/8) siang di Mapolsek Mantrijeron.
Kapolsek menyampaikan bahwa setelah menerima laporan korban, personel Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar area toko.
Dari hasil rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, yakni AS (34), warga Timbulharjo, Sewon, Bantul. Pihak kepolisian kemudian melacak keberadaan pelaku dan memburu pelaku hingga ke tempat kosnya di kawasan Tarudan, Sewon, Bantul.
"Setelah identitas pelaku kami kantongi dari petunjuk CCTV dan saksi di lapangan, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Mantrijeron untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Mujiyanto.
Atas kejadian ini, Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto mengimbau kepada seluruh warga masyarakat dan pengunjung Kota Yogyakarta agar senantiasa waspada dan menjaga barang-barang berharga milik pribadi saat beraktivitas di tempat umum atau area parkir.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lalai meninggalkan barang berharga di kendaraan atau area publik. Jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat kami tindak lanjuti secara cepat," pungkasnya.
