![]() |
Konferensi pers | Foto: Polres Badung /IG |
Benggala, Badung - Polda Bali, Polres Badung Kepolisian Sektor Kuta Utara berhasil mengamankan Muhammad Defri Suhairi Hermanto (26) tahun asal Banyuwangi Jawa Timur. Pasalnya ia telah mencuri Brankas yang berisi Uang tunai dan Perhiasan Emas milik Simon Andrew Crowe (56) tahun di Villa Sunset Glow, jalan Tegal Cupek II No. 16 A, Br. Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekitar jam 21.30 WITA.
"Korban baru mengetahui barangnya hilang pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 10.15 Wita," Ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK saat Fress Conference di Mapolsek Kuta Utara. Selasa, (22/6).
Kapolres didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK dan Kasubbaghumas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, SH menjelaskan korban mengetahui barangnya hilang setelah istrinya ditelpon oleh Jumaitun (saksi) pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 11.00 wita. Setelah di cek lewat CCTV melalui Handphonenya ternyata pelaku telah mengambil barang miliknya berupa Brankas yang didalamnya berisi uang tunai dalam bentuk dollar, dan rupiah serta perhiasan emas.
"Atas laporan ini Tim Opnal Polres Kuta Utara yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Made Purwantara, STK, dan Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K langsung mengejar dan menangkap pelaku di rumah Bedeng Proyek, Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, yang akhirnya pada pukul 03.00 WITA dini hari Selasa, (22/6)," Beber Kapolres Roby.
"Pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Kalung Emas, 1 (satu) buah Tas pinggang merk POLO STAR, Sebongkah Batu Kapur warna putih, 1 (satu) buah Palu / Martil gagang warna Hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver No. Pol. DK5073 FX telah ditahan di Rutan Polsek Kuta Utara," tutupnya.