Curi HP yang Tertinggal di Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Polisi


Benggala, Padang - Tukang Parkir berinisial "FA" (19) Warga Komplek GRIYA MADANI Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang ditangkap Polisi usai aksinya melakukan Pencurian diparkiran yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib bertempat di parkiran Toko Makanan Hewan (Petshop).

"Ditempat parkiran pelaku mengambil handphone pelapor tersebut yang tidak sengaja tertinggal oleh pelapor di kendaraannya,"ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Senin (12/10/2021).

Kompol Rico fernanda mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari lapangan yang mendapatkan handphone tersebut berada ditangan saksi berinisial YD yang mengaku membelinya dari Pelaku.

"Mendapatkan laporan dari Saksi dan keberadaan Pelaku Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung amankan Pelaku diparkiran Rumah makan Mutiara Malam tepatnya dijalan Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (11/10/2021),"sebutnya.

Saat diinterograsi oleh anggota kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Handphone tersebut di parkiran Toko Makanan Hewan (Petshop).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih jauh Rico menjelaskan, pencurian bermula saat pelaku melihat pelapor memarkirkan kendaraannya dan melihat handphone pelapor tertinggal disaku motor.

sumber: Polresta Padang - IG