Benggala, Padang - Tim Rajawali Polisi Resor Kota (Polresta) Padang, meringkus seorang Pria berinisial M (49) di sebuah toko aquarium di Jalan By Pass Lubuk Begalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Padang, AKP Dey Adriansyah Putra mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa M diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi masyarakat, kami melakukan pengintaian kepada M, dan diketahui pada saat itu pelakuk berada di sebuah toko aquarium di Lubuk Begalung,” katanya.
Tim Rajawali yang sudah mengetahui keberadaan pelaku langsung menuju lokasi untuk menangkapnya.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkoba seberat 4,72 gram sabu dan 0,59 ganja,” ujar AKP Dedy Adriansyah Putra.
Ia menambahkan barang bukti lain yang diamankan berupa tiga pack plastik klip diduga untuk membungkus sabu, satu unit timbangan warna silver, satu set bong yang terbuat dari botol plastik pada tutupnya terpasang satu pipet dan satu kaca pirek.
Selanjutnya satu pipet besar warna orange pada ujungnya diruncingkan diduga sebagai sendok sabu, satu unit handphone dan satu helat jeket jeans warna biru.
“Setalah diinterogasi M mengatakan bahwa narkoba tersebut dia dapatkan dari inisial BAP,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang itu.
Ia juga menjelaskan pada hari yang sama, pihaknya melakukan pemancingan terhadap BAP dengan cara memesan narkoba darinya, BAP yang bersedia mengantarkan narkoba ke toko aquarium tersebut langsung ditangkap.
Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
sumber: Polresta Padang - IG