Benggala, TANJUNG BALAI - Pada hari Selasa tgl 09 November 2021 pukul 08:00 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Juga Penadah Barang hasil tindak Pidana.
Adapun Tersangka/ Pelaku Tindak Pidana yang diamankan adalah JR (33) seorang nelayan asal Kabupaten Labuhan Batu Utara, Rz (36) seorang nelayan asal Kabupaten Labuhan Batu Utara dan NS (36) seorang ibu rumah tangga asal Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui Telefon Selulernya membenarkan Penangkapan terhadap Ke-3 orang Tersangka tersebut diatas.
Kata Kapolres, terhadap Masing masing Tersangka yang diamankan tersebut dikenakan dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.
Sambungnya, kepada Tersangka JENNI RITONGA dikenakan Pada Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dan Kepada Tersangka Reza dan Nova Sariayu Siregar dikenakan pada pasal 480 ke 1e dan 2e dari KUHPidana.
Kata Kapolres, Ke-3 (tiga) Orang tersangka tersebut diamankan berdasarkan Laporan Pengaduan Korban Siti Aini, Pr, 36 tahun,Ibu Rumah Tangga, Islam, Jalan Mesjid Kel.Sirantau kec. Datuk bandar kota tanjung balai pada tanggal 5 November 2021 tentang Kehilangan Barang berupa Hand Phon Miliknya dari dalam rumahnya.
Adapu Barang Bukti yang diamankan di antaranya satu unit hp Oppo A15 milik korban diamankan dari tangan penadah NS, satu unit Hp Star milik korban diamankan dari tangan pelaku JN dan satu potong kayu atau broti yang digunakan pelaku JR merusak dinding rumah korban.
Ditambahkan Kapolres Triyadi, Peristiwa Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 05 November 2021 sekira pukul 04.00 wib di jln alteri lk. kel sirantau, datuk bandar, kota tanjung balai terhadap barang milik korban SITI AINI berupa 3 (tiga) unit handphone sebagai berikut : 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam dengan nomor imei1 867503052484818, 1(satu) unit handphone merk samsung warna hitam tanpa kotak dan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam tanpa kotak, yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik dengan cara pelaku membongkar atau merusak dinding kamar rumah korban yang terbuat dari gipsun selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar rumah dan mengambil 3 (tiga) unit handphone yang terletak di tempat cas handphone yang menempel di dinding, setelah kejadian tersebut datanglah tetangga korban yang bernama ASMUNI melihat dinding kamar telah terbuka dan langsung memberitahu kepada korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya membuat laporan ke polres tanjung balai.
https://www.instagram.com/p/CWGFcrTP9j4/