Kasus Pembunuhan di Villa Prigen Pasuruan Diungkap, Satu Pelaku Ditangkap Polisi


Benggala, Pasuruan - Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menjelaskan peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya korban, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. dini hari di Villa Cempaka Jl. Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. (11/11/2021).

Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan MW (30), Warga Tambak Osowilangon 10/72, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Tambak Osowilangon, Kec. Benowo, Kota Surabaya.

Pelaku berinisal DW (36) beralamat di Tambak Osowilangon 10/72, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Tambak Osowilangon, Kec. Benowo, Kota Surabaya.

Kejadian penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, pada awalnya korban (MW) bersama tiga temannya menyewa sebuah villa di Lingkungan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di dalam Villa tersebut mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.

Menurut Keterangan pelaku (DW), diketahui pelaku merasa cemburu kepada perilaku korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu, dikarenakan pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut. Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil botol miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok dan sisa pecahan botol miras tersebut ditusukkan ke leher korban oleh pelaku. Karena tusukan tersebut mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal pada saat dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Sesuai dengan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.

src - https://www.instagram.com/p/CWIaXO8vtFW/