Benggala News, TULUNGAGUNG - Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan (tilap) berinisial HAR (49) warga Perum Istana Beji, Kec. Boyolangu, Tulungagung. Kamis (18/11/21).
Pelaku ditangkap Polisi karena terbukti melakukan tindak pidana tilap terhadap korban Yayuk Ds. Batangsaren, Kec. Kauman, Tulungagung dengan cara pelaku menjual sebuah mobil Honda Mobilio kepada korban diangsur sebanyak 4 kali terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018.
"Pelaku mengatakan akan memberikan BPKB asli mobil tersebut, setelah korban lunas mengangsur dengan total nominalnya Rp.147 juta namun hingga angsuran mobil tersebut lunas pelaku tak kunjung memberikan BPKB aslinya melainkan BPKB tersebut dijaminkan kepada pihak Finance dan menunggak lama.
"Karena menunggak lama itulah, akhirnya mobil yang dipegang oleh korban ditarik oleh pihak Finance. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung," ungkap Kasi Humas.
"Alhamdulillah, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Pidum yang dipimpin oleh IPDA Awalu., BAS., ST."
Saat ini Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny. (NN95 - HUM RESTU).
src - https://www.instagram.com/p/CWlMep9hN93/