Benggala News, Sleman - Pria asal Godean berinisial A.S, (28) tahun diamankan Polsek Godean lantaran memaksa gadis ABG memenuhi nafsu bejatnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo mengatakan, “Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya bertemu dan berkenalan di sebuah acara di Bantul,” katanya.
“Setelah acara selesai, pelaku mengajak korban dan temannya mampir ke rumahnya, setelah berada di rumah pelaku, korban bersama temannya diajak pesta minuman keras,” sambungnya
“Korban yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras lalu dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengajak korban berhubungan badan. Awalnya korban menolak, namun karena tidak berdaya, akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan tersebut,” bebernya
“Saat kejadian, teman-teman lainnya tertidur karena terpengaruh minuman keras,” paparnya
Dari pengakuan pelaku, perbuatan biadab dilakukan karena tergiur kemolekan tubuh dan kecantikan korban yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
sumber: Polres Sleman /ig