Benggala News, Kulon Progo - Lima remaja yang berstatus pelajar diamankan polisi setelah terbukti terlibat aksi kejahatan jalanan yakni penganiayaan yang dilakukan di SPBU Nanggulan, Kulon Progo pada Rabu (21/7/2021) lalu.
Lima pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi di antaranya berinisai RZ (16), HF, (18), VW (18) asal Sleman. Lalu RF (15) asal Kota Yogyakarta dan DT (17) asal Bantul.
"Para pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan dan kelima pelaku telah mengakui akan perbuatannya yaitu melakukan di muka umum secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang," ungkap Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry pada Rabu (16/2/2022) siang.
Kasihumas menambahkan, berdasarkan keterangan kejadian bermula sekira jam 04.00 WIB korban AF (19) dan SA (19) bersama temannya pergi ke daerah Jembatan Kaliabu berpapasan dengan rombogan pelaku dengan sepeda motor. Mereka dikejar oleh rombongan tersebut hingga di SPBU Nanggulan Kulon Progo.
Di lokasi itu, korban dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan satu korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan kanan luar, kepala, hingga lecet. Sementara korban lainnya mengalami luka terbuka pada pundak dan pelipis, punggung, kepala.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta melihat rekaman CCTV yang dapat mengidentifikasi para pelaku.
Setelah melakukan upaya penyelidikan berhasil menemukan identitas dari salah satu pelaku yaitu inisial RZ. Setelah dikembangkan identitas tersangka yang polisi berhasil menemukan pelaku lain yaitu HF, RF, VW dan DT.
"Karena ada 4 tersangka yang masih dibawah umur dan kategori anak maka penyidik tidak melakukan penahanan dan sebagai kontrol dan pengawasan, sementara, satu tersangka sudah berusia dewasa dilakukan penahanan di Polres Kulon Progo," ungkapnya.
sumber: Polres Kulon Progo