Benggala News, Sleman - Pernah mendekam dipenjara tak membuat HWP (44) Tahun asal Salatiga Jawa Tengah kapok. Tersangka yang diketahui baru dua bulan bebas dari penjara sebagai pengguna Narkoba kini harus kembali masuk bui lagi karena berperan sebagai kurir sabu.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, SIK menjelaskan “Pelaku ditangkap pada 28 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Magelang- Semarang tepatnya di lampu merah Secang Magelang,” katanya.
“Penangkapan tersebut bermula dari informasi dugaan adanya seorang kurir yang hendak mengantar sabu-sabu. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” paparnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 46,95 gram,” sambungnya
"Pelaku ini adalah kurir yang mengantar barang haram tersebut ke seseorang yang nantinya akan dipecah menjadi paket kecil kemudian diedarkan ke wilayah Jateng dan DIY," jelasnya
Lebih lanjut AKP Irwan, SIK mengatakan, pelaku HWP baru dua bulan keluar dari Lapas di wilayah Semarang Barat atas kasus pemakaian narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 144 ayat 2 dengan penjara minimal 6 tahun serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jadi pasal itu diterapkan karena pelaku ini selain sebagai kurir juga sebagai pengguna," pungkasnya.
sumber: Polres Sleman /ig