Benggala News, Sleman - Petugas gabungan Polsek Godean dan Polres Sleman berhasil mengamankan lima tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit di Jalan Godean Km 12 Dusun Bletuk, Sidorejo, Godean, Sleman.
Kelima tersangka tersebut yakni, AAR, (19) tahun, warga Godean Sleman, LP, 21 tahun, warga Godean Sleman, RA, (22) tahun warga Moyudan Sleman dan 2 (dua) tersangka anak.
Diketahui kelima tersangka tersebut terlibat penganiayaan usai pesta minuman keras di rumah tersangka RA di wilayah Moyudan. Kejadian tersebut dipicu saat korban dan rombongan pelaku berpapasan saling pandang sehingga membuat emosi rombongan pelaku.
Para pelaku kemudian putar balik mengejar korban dan menyabetkan clurit yang mengenai punggung kanan korban RDK dan mengenai perut kanan korban anak. Korban yang saat itu ketakutan berhasil kabur meskipun masih dikejar oleh rombongan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban RDK mengalami luka dipunggung dan harus mendapat lima jahitan, sedangkan korban anak luka di perut dan harus mendapat empat jahitan.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Godean. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasi pelaku dan menangkapnya.
Atas perbuatanya, tersangka AAR dan satu pelaku anak dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 80 Jo pasal 760 UU No 17/2016 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksaimal 15 tahun penjara.
Dan untuk tersangka LP, RA dan satu pelaku anak dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
sumber: Polres Sleman /ig