Paksa Video Call Seks Siswi SMP, Residivis Pencabulan di Sleman Kembali Ditangkap Polisi


Benggala News, Sleman - Pria residivis kasus pencabulan berinisial RAM (25) kembali diamankan Satreskrim Polres Sleman lantaran memaksa gadis ABG melakukan video call sex dan merekamnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu November 2021 sampai Januari 2022. Awalnya tersangka dan korban  berkenalan  melalui Facebook dan berlanjut ke WhatsApp.

“Awalnya korban dan tersangka komunikasi di WhatsApp dan tersangka minta foto muka korban," kata Ronny di Polres Sleman, Selasa (8/2/2022). Setelah mendapatkan foto wajah korban, pelaku minta korban mengirimkan foto payudaranya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengirimkan foto korban ke sejumlah grup porno agar viral. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa memenuhi keinginan pelaku. 

Tersangka sengaja membujuk korban untuk melakukan video call seks. Kemudian tersangka merekamnya dan disimpan untuk mengancam korban agar mau melakukan perbuatan yang diminta oleh tersangka.

“Pelaku kemudian meminta korban untuk video seks,”katanya.

Tanpa sepengetahuan korban, selama video call ini pelaku merekam adegan itu. Dengan video yang ada, pelaku semakin mudah memerdaya korban untuk mengikuti keinginan melakukan video seks. Jika tidak mau, video yang ada akan disebar ke sekolah dan teman-teman korban melalui media sosial.

Kasus itu terungkap setelah adanya video viral yang melibatkan siswi SMP. Setelah didalami, ternyata pemeran wanita dalam video itu merupakan siswi SMP yang dipaksa oleh tersangka untuk beradegan tak senonoh.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 29 jo pasal 35 jo pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang ITE.