Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Kakek di Sleman Ditangkap Polisi


Benggala News, Sleman - Satreskrim Polres Sleman mengamankan kakek berumur 80 tahun berinisial YR yang tega mencabuli bocah berusia 7 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri. Perbuatan biadab tersangka telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak awal Januari 2022 hingga terakhir 25 Januari.

Modus tersangka dengan mengiming-imingi uang jajan tiap selesai mencabuli korban di rumahnya.

“Awalnya korban dipanggil YR untuk datang ke rumahnya namun korban menolak. Lantas tersangka mengendong korban dan memasukkannya kedalam kamar. Rumah pelaku dan korban ini tidak begitu jauh,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H saat jumpa pers di kantornya, Selasa 8 Februari 2022.

Sesaat kemudian, lanjut Ronny yang saat itu didampingi KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu M Saifudin, sampai di kamar, tersangka langsung membuka pakaian korban hingga mencabuli korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka lantas menggendong tubuh korban ke kamar mandi untuk mandikan dengan abu.

“Setelah selesai dimandikan korban diantar pulang oleh tesangka ini hinga depan rumahnya,” kata Ronny.

Menurut Ronny, tersangka memberikan imbalan uang Rp 10 ribu hingga 20 ribu kepada korban dengan maksud tidak menceritakan hal itu kepada orangtuanya.

“Lambat laun, perangai sang bocah pun lain. Hingga akhirnya, orang tua korban menanyakan hal itu pada anaknya. Korban pun akhirnya menceritakan aksi biadab sang kakek ke orangtuanya dan melapor ke Polisi,” jelas Ronny.

Perbuatan biadab tersangka terkuak setelah korban mengadu ke orang tuanya hingga akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Prambanan Sleman.

“Tesangka ini sudah lama ditinggal mati oleh istrinya. Tersangka sudah punya cucu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.