Benggala News, Padang - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh Padang melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap 2 orang laki - laki dewasa dengan inisial Fs dan UR. Penangkapan terhadap 2 orang laki - laki dewasa tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Pauh terkait dengan tindak pidana pencurian kabel milik PT. KAI di Stasiun PT KAI Pauh V dan Indarung KM 9+100- 9+900 Kp.Tjg Cupak Tangah Pauh.
Respon cepat dari jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku diawali dengan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tentang pelaku, setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Mako Polsek Pauh untuk pengusutan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku Fs (27) merupakan warga Lb. Bukik Pauh sedangkan UR(43) merupakan warga Kampung Dalam RT 02/5 Binuang Kp Dalam Pauh. Kini keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti telah melakukan pencurian kabel milik PT KAI.
Sebelumnya, mendapatkan laporan bahwa sedang terjadi pencurian Kapolsek Pauh AKP AKP Muzhendri langsung memerintahkan Tim Satreskrim Polsek Pauh untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan Laporan Pencurian dan Informasi dari masyarakat bahwa pelakunya sedang berada di kampus Unand membawa angkot.
Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,dan dari intrograsi pelaku pgl U, pelaku melakukan aksinya bersama pgl Uc,selanjutnya di lakukan pengejaran terhadap pgl Uc yang sedang berada di PPi indarung untuk antrian mengisi semen.
Tanpa waktu lama bisa langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ,dan di amankan kedua pelaku ke polsek pauh untuk dilakukan proses hukum.pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
sumber: Polsek Pauh