BENGGALA NEWS, PALOPO — Satres Narkoba Polres Palopo amankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Palopo berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. A / 52 / III / SPKT tanggal 10 Maret 2022, pada hari Kamis 10 Maret 2022, sekira pukul 17.15 Wita, di Jalan Salak Lorong samping Telkom, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Palopo Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Palopo AKBP H.Muh Yusuf Usman saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, membenarkan penangkapan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan. Senin (14/3/2022).
”Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, personel Satres narkoba langsung bergerak menuju kos-kosan yang ada di Palopo, dan berhasil mengamankan 1 orang pria, berinisial AS (25), juga barang bukti (BB), 1 (satu) Sachet plastik berisikan Sabu berat 0,32 gram,” kata AKBP H.Muh Yusuf Usman.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolres Palopo.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di ruangan Satres Narkoba, dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs, Pasal 127 huruf(a) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres Palopo.
SUMBER: HUMAS POLRES PALOPO