Pencuri HP di Jalan Palantikang Diamankan Resmob Polres Palopo


BENGGALA NEWS, PALOPO — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Wara Polres Palopo menangkap pelaku pencurian handpone (Hp) di Jalan Palantikang Kel. Palantikang Kec. Patalassang Kabupaten Takalar, Senin (14/3/2022).

Pelaku berinisial RB (28) merupakan pekerjaan Swasta beralamatkan di Kelurahan Palantikang Kecamatan Pattalassang Kab. Takalar.

Pencurian barang elektronik berupa handphone itu, terjadi pada tanggal 10 bulan Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Andi Djemma Kelurahan Benteng Kecamatan Wara timur Kota Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman SH., SIK., MT melalui Panit Polsek Wara iptu Andi Akbar S.H. M.H. mengatakan, penanangkapan pelaku itu atas dasar Laporan Polisi tanggal 11 Maret 2022 di Polsek Wara.

“Menerima pengaduan/Laporan korban, Polsek Wara kemudian langsung melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari senin anggota menerima informasi, bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Takalar,” kata Akbar.

Dari laporan itu, tim Reskrim Polsek Wara Polres palopo menuju ke tempat dimaksud. Sehingga, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku untuk dibawa ke kantor Polsek Wara.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu dengan modus melakukan pencurian handpone milik korban pada saat korban hendak berangkat menuju ke Kabupaten Sidrap,” ujarnya

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (satu) unit Handpone merek OPPO RENO3, TIPE : CPH2043, WARNA : PUTING LANGIT dengan IMEI1 : 865491040938610, IMEI2 : 865491040938602

Sumber: Polres Palopo