Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Hari ini

Benggala, Cimahi - Bagi anda warga Kabupaten Cimahi dan sekitarnya, yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan atau SIM C, kini telah hadir pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Cimahi.

Dimana sajakah lokasi pelayanannya, simak jadwal berikut yang dikutip benggala.com dari akun resmi Satlantas Polres Cimahi pada instagram @satlantascimahi, Kamis (19/5) siang:

  • Hari Senin, di Alun-alun Kota Cimahi,
  • hari Selasa, di Masjid Agung Lembang - KBB,
  • hari Rabu, di Cimahi Mall,
  • hari Kamis, di Alun-alun Kota Cimahi,
  • hari Jumat, di Gate Tol Padalarang Timur, dan
  • hari Sabtu di Alun-alun Cililin - KBB.
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai. Waktu Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu