Tangkap 4 Tersangka, Polres Asahan Amankan 1 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi


Benggala News, Asahan - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 butir Pil Ekstasi, Rabu (18/5/2022).

Hadiri dalam pemaparan tersebut Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N Ginting dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar serta dihadiri beberapa insan Pers.

Pada kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.

“Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 Gram dan 280 butir Pil Ekstasi, terjadi pada Kamis (18/4/2022) sekira pukul 18.00 WIB dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjungbalai dan Jalan Sisingamangaraja Kota Madya Medan,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha.

Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjungbalai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjungbalai.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 2 Buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 Gram, 280 Butir Pil Ekstasi, 1 Unit HP Samsung warna biru, 1 Buah plastik asoy warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 100 Juta, 1 Buah Tas sandang warna hitam, 1 Unit HP Android merek Samsung,” ungkap Kapolres.

Sedangkan kasus yang ke dua, Kapolres mengatakan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 Gram yang terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Hotel Amanda Jalan Sutomo Kota Madya TebingtTinggi.

“Perkara kasus narkotika jenis sabu terdapa dua pelaku dengan inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg Camelia Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deliserdang dan DSP alia Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deliserdang. (Tahanan Lapas Kls II Tebingtinggi),” sebut Kapolres.

Dari perkara tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 Gram, 1 Buah plastik asoy warna hitam, 5 Amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo, 1 Unit HP Android merek Oppo.

“Terhadap ke empat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3,” ucapnya.

Dirinya mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.

“Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran narkotika,” pesan Kapolres. [Ar]