Kupak Rumah Saat Ditinggal Pemilik, Residivis di Padang Utara Ditangkap Polisi


Benggala News, Padang - Rumah seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Bambang Arwan, 41 tahun, dikupak residivis pencurian. Akibatnya, sejumlah barang berharga hilang.

Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri Syukra mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (7/5/2022) dini hari saat rumah ditinggal kosong.

“Peristiwa (pencurian) itu terjadi di satu perumahan kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara,” Kamis (12/5/2022).

Kompol Nahri mengatakan, pelaku berinisial RE, 40 tahun, warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Dia ditangkap polisi pada Rabu (11/5/2022) malam berdasarkan LP/B/26/V/2022/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar.

“Pelaku masuk dari jendela depan dan membobolnya menggunakan obeng,” katanya.

Nahri mengatakan, saat berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik Bambang Arwan.

Di antaranya, satu tas ransel, dua laptop, dua pengisi daya laptop, serta satu power bank, dua obeng pipih.

Saat beraksi, pelaku menggunakan satu helai jaket dan satu sebo atau penutup wajah dan kepala.

“Pelaku ini merupakan residivis, sudah sering keluar masuk, dari catatan kami saja sudah sekitar delapan kali,” ungkap Nahri.

Saat ini, RE sudah ditahan di Polsek Padang Utara beserta sejumlah barang bukti (BB), baik milik korban atau pelaku.

Sumber: Polresta Padang