Benggala News, Padang Lawas - Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap seorang pria berinisial AH alias Ucok Babiat (31) Warga Lingkungan III Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (18/05/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap di Daerah Ippos, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba Agus M Butarbutar SH membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AH alias Ucok Babiat (31), warga Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan, yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Diterangkannya, penangkapan AH alias Ucok Babiat bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Daerah Ippos Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas sering dilakukan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Agus, petugas langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap AH alias Uccok Babiat.
“Usai AH ditangkap petugas, petugas melakukan penggeledahan badan AH dan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,97 gram”, ujar Agus.
Lebih lanjut dijelaskannya, selain Sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 50 ribu, satu unit sepeda motor Supra warna hitam tanpa Nomor Polisi.
“Selanjutnya tersangka AH alias Ucok Babiat beserta barang bukti yang ditemukan kepada tersangka diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Palas guna dilakukan Proses Selanjutnya. [Ar]
Sumber: Tribrata News Polda Sumut