Polisi Tangkap Pasutri Selaku Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Orang di Sleman


Benggala News, Sleman - Melalui Press Conference yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Leonard Vanangian Hutajulu, S.Tr.K dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, Sat Reskrim Polres Sleman mengungkap kasus miras oplosan yang menewaskan tiga orang.

Dari ungkap kasus itu, sepasang suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50) ditangkap Polres Sleman. Keduanya merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di daerah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebelumnya, tiga korban tewas seusai menenggak miras oplosan di gudang rongsok, kawasan Berbah, Kabupaten Sleman, Rabu 18 Mei 2022. Ketiga korban berinisial AA warga Prambanan, STR dan T, yang merupakan warga Berbah.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, miras yang menewaskan tiga korban ini diketahui dibeli dari APS dan FAS.

“Kami telusuri penjualnya (miras yang menewaskan 3 orang di Berbah), ditemukan fakta dua orang ini yaitu APS dan FAS yang menjualnya,” kata Rony, Kamis 19 Mei 2022.

Racik Sendiri Miras Dari pemeriksaan diketahui keduanya meracik sendiri miras yang dijual. “Mereka meracik sendiri, sudah dua tahun jualan. Jual plastikan Rp10 ribu dan botolan Rp50 ribu,” imbuh Rony.

Selain tiga korban, Rony menyebut pihak kepolisian korban lain dari miras oplosan yang diracik pasangan suami istri ini.

Peristiwa itu bermula saat ketiga korban mengkonsumsi miras oplosan yang dibeli dari tersangka. Usai mengkonsumsi miras oplosan korban merasa mual-mual dan pusing kemudian dibawa ke rumah sakit hingga nyawa korban tidak tertolong atau MD.

Diketahui tersangka menjual miras oplosan perbotol isi 1,5 liter seharga 50 ribu, Sedangkan bahan baku dibelinya dipasar kemudian diracik dan dikemas kemudian dijual secara COD.
.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.