Benggala News, Banjar - Kapolsek Aluh Aluh Iptu H. Walimin, KanitReskrim beserta anggota Polsek Aluh Aluh Jumat (03/06), berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap saudara (SA) warga Desa Pulantan RT.06 Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar.
Pelaku yang mengaku JU alias U ini, melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan yang di atur dalam pasal 363 KUHP, telah berhasil menggasak total sebanyak 6 buah jerigen (1 jerigen = 35 liter) bbm berjenis solar milik Korban, yang berada di atas perahu korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali yaitu pada hari jumat (06/05) dan seminggu kemudian tepatnya hari minggu (15/05) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita waktu setempat. Dan tiap aksinya pelaku mengaku telah mencuri 3 jerigen solar sebanyak dua kali dengan cara mengambil solar milik korban yang di taruh di atas perahu dengan cara di larutkan dan di tarik ke pinggir sungai.
Naas di alami oleh pelaku, pada saat dia berusaha untuk membawa hasil curian yang kedua, warga yang merasa mencurigai tindak tanduk pelaku meneriaki pelaku maling lalu pelaku kabur.
Dan tepat pada hari Jumat (03/06) pelaku berhasil ditangkap di pasar Jumat oleh tim yang dipimpin oleh IPTU H. Walimin Kapolsek Aluh Aluh secara langsung.
"Benar kami telah menangkap pelaku berinisial JU berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dengan berdasarkan ciri ciri pelaku yang kami peroleh dari para saksi yang melihat aksi tersebut" kata H. Walimin.
Dan pelaku pun setelah kami interogasi mengakui perbuatannya" tambahnya.