Benggala News, Cimahi - Pelaku penusukan anak perempuan di Kota Cimahi berhasil ditangkap oleh gabungan Tim Polres Cimahi, dan Polda Jabar tak lama saat pelaku dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), Minggu (23/10/2022).
Pelaku Bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) di amankan saat berada di rumah kostannya yang berada di daerah Gegerkalong Bandung.
Adapun motif tersangka melakukan kejahatan dimulai saat tersangka menginap di rumah rekannya yang bernama Gilang.
Saat itu, tersangka merasa diejek karena tidak memiliki handphone, sehingga tersangka berniat untuk merampas handphone di jalan, lalu tersangka meminjam kendaraan motor milik rekannya, dengan alasan akan meminjam handphone milik ayahnya.
“Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sajam. Setelah itu, tersangka kemudian berkeliling mencari target untuk ditodong menggunakan sajam dan dirampas handphonenya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.