Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku


Benggala News - SAMARINDA, Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di daerah hukum Polresta Samarinda.

Tersangka HD (36) warga Kukar, HS (31) dan RS (39) warga Samarinda Seberang berhasil ditangkap pada Jum’at, tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di Jl.Untung Suropati Kel. Karang asam ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di halaman parkir Hotel Harris).

Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) pocket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram brutto, Uang tunai Sebanyak Rp 1.000 (seribu rupiah), 1  (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) Handphone Android merk OPPO warna Gold dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk YAMAHA AEROX warna kuning No.Pol : KT 2918 BG.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tersangka HD (36) warga Kukar, HS (31) dan RS (39) warga Samarinda Seberang berhasil ditangkap pada Jumat (7/10/22) di Jl.Untung Suropati Kel. Karang asam ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di halaman parkir Hotel Harris),” ucap Kapolres.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kota Samarinda,” terang Kombes Ary Fadli.

Atas perbuatannya.”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres.

(https://www.polrestasamarinda.com/)