Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kanit 4 Reskrim Polresta Sleman AKP. Eko Haryanto, S.H., M.M dan Kasihumas Polresta Sleman AKP. Edy Widaryanta menyampaikan terkait Press Conference Keberhasilan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Aula Hoegeng Polresta Sleman, Senin 9/10/2023
Kejadian yang dilaporkan korban terjadi pada Senin 12 Juni 2023, dimana melalui media sosial korban mendapatkan screenshoot wajah dan badan tanpa pakaian dan berisi ancaman-ancaman yang mana gambar tersebut akan disebarkan kepada keluarga korban
Selain itu pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban akan tetapi oleh korban uang tersebut tidak diberikan dan melaporkannya kepada petugas kepolisian Polresta Sleman.
Berdasarkan laporan selanjutnya dilakukan upaya pengungkapan oleh Petugas Satreskrim Polresta Sleman dan dapat diamankan pelaku inisial A.C.S laki-laki (28 Th) pada 4 Oktober 2023, yang mana pelaku juga orang bermasalah dengan hukum yaitu mempunyai catatan kepolisian terkait laporan aduan penggelapan BPKB motor dengan lokasi yang berbeda.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dengan delik mengancam dan merekam tanpa ijin, selanjutnya petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp Xiomi warna hitam
"Kepada masyarakat agar bijak menggunakan sarana komunikasi yang ada terlebih berupa video call yang ada saat ini untuk menghindari hal tersebut disalahgunakan oleh lawan bicara", papar Kapolresta Sleman saat memberikan himbauan masyarakat dihadapan media saat berlangsung pers conference.