Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Polda Jabar, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K., M.I.K., berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di wilayah Jl. Komp Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Peristiwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yaitu KKG (Kampung Kidul Generation) melawan kelompok SIJ (Selatan Independent Junior).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tawuran berawal dari ajakan kelompok KKG kepada kelompok SIJ untuk melakukan perkelahian di lokasi tersebut.
Sesampainya di tempat kejadian, kedua kelompok langsung saling menyerang menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka.
Korban dari kelompok Selatan Independent Junior (SIJ), yakni AS, mengalami luka bacok di bagian kepala. Sedangkan dari kelompok KKG, AA menderita luka pada bagian punggung dan tangan, serta R mengalami luka di kepala, pundak, dan leher.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Jumat (7/11/2025), Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari kedua kelompok. Sebanyak empat orang dari kelompok KKG dan beberapa dari kelompok SIJ berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit handphone Infinix warna putih milik tersangka, 1 unit handphone Infinix warna biru milik anak yang berkonflik dengan hukum, 1 unit handphone Vivo warna biru milik korban, 5 buah celurit, dan 1 buah gobang.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa motif tawuran tersebut adalah permusuhan antar kelompok remaja yang telah berlangsung sebelumnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan, serta Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Polresta Bogor Kota mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan remaja serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi tawuran untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
