DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Otonomi Daerah, Fokus Perbaiki Mekanisme Transfer Dana

 





JAKARTA, 29 MARET 2026 (KOMPAS) – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri telah mencapai kesepakatan terkait revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah yang akan fokus pada perbaikan mekanisme transfer dana dari pusat ke daerah. Rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR Jakarta ini menghasilkan beberapa poin penting yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan undang-undang.

 

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar menjelaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana daerah dan mengurangi disparitas pembangunan antar daerah. “Kita perlu memastikan bahwa dana yang diterima daerah benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendukung upaya revisi UU Otonomi Daerah, terutama terkait peningkatan kapasitas aparatur daerah dan penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. “Revisi ini harus dapat memberikan keleluasaan yang tepat bagi daerah untuk mengembangkan potensi lokalnya,” tegasnya.

 

Proses penyusunan rancangan undang-undang akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil. Rencananya, rancangan UU akan diajukan ke Sidang Pleno DPR dalam waktu tiga bulan ke depan.